Asuransi
Asuransi merupakan suatu sistem yang dipakai untuk mengurangi kehilangan finansial dengan menyalurkan resiko kehilangan dari seseorang atau badan yang satu ke yang lainnya.
Dalam UU No.2 Th 1992 dijelaskan tentang usaha asuransi yang merupakan perjanjian antara dua pihak atau lebih, dimana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung atas kerusakan, kehilangan dan segala kerugian yang timbul karena suatu peristiwa yang tidak pasti.
Menurut UU, ada 2 jenis asuransi yaitu:
1. Asuransi sosial, misalnya asuransi Jasaraharja dan Jamsostek
2. Asuransi komersial meliputi asuransi umum dan jiwa.
Prinsip Dasar Asuransi
1. Insurable Interest
Hak mengasuransikan yang diakui secara hukum yang timbul di antara kedua pihak
2. Utmost Good Faith
Tindakan dalam mengungkapkan semua fakta mengenai sesuatu yang akan diasuransikan secara lengkap dan akurat
3. Proximate Cause
Rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat secara aktif dari sumber yang baru dan independen
4. Indemnity
Mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang dimiliki sesaat sebelum terjadinya kerugian
5. Subrogation
Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar
6. Contribution
Hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity
Asuransi
May 25, 2009 · Leave a Comment
→ Leave a CommentCategories: Perbankan
Ujian Akuntansi Biaya
April 22, 2009 · 1 Comment
Penerapan Metode Activity-Based Costing System dalam menentukan Besarnya Tarif Jasa Rawat Inap
(Studi Pada RSUD Kabupaten Batang)
Sistem akuntansi biaya tradisional sekarang ini banyak memiliki kelemahan, salah satunya adalah memberikan informasi yang terdistorsi karena ketidak-akuratan dalam pembebanan biaya sehingga mengakibatkan kesalahan penentuan biaya, pembuatan keputusan, perencanaan dan pengendalian terhadap suatu produk. Untuk mengatasi kelemahan tersebut, maka dapat digunakan metode Activity-Based Costing (ABC). Metode ABC memperbaiki keakuratan perhitungan harga pokok produk dengan mengakui bahwa banyak dari biaya overhead tetap bervariasi dalam proporsi untuk berubah selain berdasarkan volume.
Activity-Based Costing merupakan suatu metode penentuan harga pokok yang menelusuri biaya ke aktivitas dulu baru kemudian ke produk untuk menghasilkan perhitungan harga pokok produk yang lebih akurat. Perbedaan utama penghitungan harga pokok produk antara akuntansi biaya tradisional dengan ABC adalah jumlah cost driver (pemicu biaya) yang digunakan. Metode ABC menggunakan cost driver dalam jumlah lebih banyak dibandingkan dalam sistem akuntansi biaya tradisional yang hanya menggunakan satu atau dua cost driver berdasarkan unit.
→ 1 CommentCategories: AKBI
Peranan Mahasiswa Sebagai Agen Of Chance Dalam Reformasi Saat Ini
April 14, 2009 · Leave a Comment
Mahasiswa sebagai golongan pemuda yang merupakan generasi penerus bangsa mempunyai kewajiban untuk mulai memberikan kontribusi serta perhatian dalam jalannya pemerintahan. Sebagai bagian dari keluarga bangsa ini, mereka bertanggung jawab juga untuk mengawasi jalannya pemerintahan apakah berjalan dengan semestinya sesuai dengan peraturan yang berlaku dan apakah para wakil rakyat kita sudah memperjuangkan hak-hak rakyat Indonesia dengan benar dan tidak melakukan penyelewengan.
Dalam sejarahnya Mahasiswa merupakan para generasi penerus bangsa Intelek yang dalam beberapa situasi memberikan sumbangsih dan kepekaannya untuk mengkritisi nasib bangsa kita. Masih terngiang dalam ingatan bahwa mahasiswa bisa maju kedepan untuk menyuarakan perubahan ketika berhasil menglengserkan kebobrokan pemerintahan orde baru pada tahun 1998. Mahasiswa tersebut hadir karena rasa nasionalisme dan cinta tanah air yang tinggi kepada bangsa Indonesia. Peduli terhadap nasib bangsa dan mencintai seluruh nasib rakyat-rakyat di dalamnya.
→ Leave a CommentCategories: Pancasila
Paradigma Pancasila Mengenai Kehidupan Beragama di Indonesia
April 14, 2009 · Leave a Comment
Dasar kehidupan beragama bangsa Indonesia tercermin dalam sila ke 1 pancasila yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa. Yang berarti Indonesia mempercayai dan menempatkan agama sebagai sesuatu yang diakui dalam bangsa ini sehingga diberikan sebuah aturan hukum sebagai bentuk untuk menjaga kebebasan dan ketenangan kepada setiap orang untuk memeluk agama-Nya seperti tercantum dalam pasal 29 UUD 1945.
Bangsa Indonesia menyadari kemajemukan warga-nya sehingga sebuah filosofi wawasan Nusantara yang mengatakan berbeda-beda tapi tetap satu jua yaitu bhinneka tunggal ika merupakan sebuah slogan yang menyerukan untuk tetap bersatu meski terjadi banyak kemajemukan suku, bahasa, dan juga agama. Kita dipersatukan dalam satu payung yaitu bangsa Indonesia.
→ Leave a CommentCategories: Pancasila
Usulan Kepada Pemerintahan Mengenai Upaya Penegakan Supremasi Hukum
April 14, 2009 · Leave a Comment
Selama ini yang menyebabkan belum tegaknya supremasi hukum di Indonesia dikarenakan moral para pelaku penegak hukum yang belum menjalankan aturan-aturan hukum sebagaimana mestinya. Moral para pelaku penegak hukum yang sadar hukum namun masih tetap melakukan pengkhianatan terhadap hukum bahkan kebenaran hukum dapat dijual dengan uang. Sehingga timbul kondisi dimana hanya orang berduit saja yang punya hukum.
Untuk itu perlu adanya sanksi yang tegas dan pelaksanaan sanksi tesebut dijalankan dengan baik sehingga memberikan efek jera dan takut buat seseorang untuk melakukan pelanggaran dan penyelewengan hukum. Kontrol yang jeli dari pemerintah negara terhadap para aparat hukumnya untuk tidak segan melakukan restrukturisasi kepada para aparat hukum yang melakukan pelanggaran dan penyelewengan bahkan pengkhianatan terhadap hukum dan memberikan sanksi yang tegas kepada mereka.
→ Leave a CommentCategories: Pancasila
Sistem Ketatanegaraan Indonesia
April 14, 2009 · Leave a Comment
Sistem ketatanegaraan bangsa Indonesia tercermin pada UUD 1945. Sejak merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 hingga sekarang, Indonesia telah beberapa kali mengalami perubahan konstitusi. Perubahan ini disebabkan oleh perkembangan sejarah ketatanegaraan Indonesia yang terus mengalami dinamika menuju suatu tatanan pemerintahan Negara Indonesia yang lebih baik.
Ada beberapa konstitusi atau UUD yang pernah berlaku di Indonesia sejak kemerdekaannya tanggal 17 Agustus 1945 sampai sekarang. Konstitusi-konstitusi tersebut antara lain:
1. UUD 1945
2. UUD RIS 1949
3. UUDS 1950
4. UUD 1945
5. UUD 1945 hasil amandemen
→ Leave a CommentCategories: Pancasila
Perubahan Ideologi Pancasila
April 14, 2009 · Leave a Comment
Tindakan atau usaha tersebut terjadi dari sebagian orang yang mungkin merasa kecewa atas pelaksanaan dari ideologi yang ada selama ini. Ideologi yang digunakan saat ini yaitu Pancasila dan UUD 1945, tetapi masih saja terjadi kesenjangan dalam kehidupan bermasyarakat, masih banyak pelanggaran HAM yang terjadi, masih banyak hak-hak kita sebagai warga Negara yang masih dilanggar, masih banyak kasus-kasus hukum yang pincang, masih banyak suara-suara kita yang tidak dapat kita suarakan. Pelanggaran-pelanggaran tersebut menimbulkan pemikiran sebagian orang, “apakah yang salah dari bangsa ini??” Dan pemikiran tersebut mengarah kepada dasar atau akar dari bangsa ini yaitu ideologinya. Apakah ideologi tersebut masih mempunyai kekurangan yang harus disempurnakan sehingga tidak memberikan peluang untuk seseorang dapat melakukan penyelewengan dan pelanggaran.
→ Leave a CommentCategories: Pancasila
Aplikasi Nilai, Norma dan Moral yang berlaku Dalam Masyarakat
April 14, 2009 · Leave a Comment
Pada hakikatnya, norma-norma yang berlaku dalam masyarakat adalah semua kaidah atau peraturan yang mengatur pergaulan hidup manusia ditengah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dengan peraturan itu kehidupan manusia menjadi tertib, teratur, rukun dan damai serta menghargai hak-hak asasi manusia. Dalam suasana tertib, rukun dan damai manusia dapat menunaikan tugas dan kewajibannya secara baik sehingga hasilnya dapat maksimal dan pada akhirnya mampu meningkatkan kesejahteraan hidupnya.
Ada 4 macam norma yang berlaku di masyarakat yaitu:
1. Norma Agama
2. Norma Kesusilaan
3. Norma Kesopanan
4. Norma Hukum
→ Leave a CommentCategories: Pancasila
Pancasila sebagai Sistem Etika dalam PEMILU saat ini
April 14, 2009 · Leave a Comment
Pancasila sebagai suatu sistem etika pada hakikatnya merupakan suatu nilai yang menjadi sumber dari segala penjabaran norma. Selain itu juga mengandung pemikiran-pemikiran yang kritis, rasional, sistematis dan komprehensif yang memberikan landasan bagi manusia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Hal tersebut sangat dibutuhkan sebagai landasan dalam setiap kegiatan pemerintahan, termasuk salah satunya yaitu kegiatan PILKADA maupun PEMILU. Mengapa demikian, hal itu karena semakin banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh berbagai oknum akibat tidak adanya kesadaran, dalam hal ini rendahnya etika moral yang dimiliki.
→ Leave a CommentCategories: Pancasila
Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka
April 14, 2009 · Leave a Comment
Ciri khas ideologi terbuka ialah bahwa nilai-nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan dari luar, tapi diambil dari kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakatnya sendiri. Dasarnya dari masyarakat, tidak diciptakan oleh negara. Oleh sebab itu, ideologi terbuka adalah milik dari semua rakyat dan masyarakat dapat menemukan dirinya di dalamnya. Ideologi terbuka bukan hanya dapat dibenarkan melainkan dibutuhkan. Nilai-nilai dasar menurut pandangan negara modern bahwa negara modern hidup dari nilai-nilai dan sikap-sikap dasarnya.
Suatu ideologi yang wajar ialah bersumber dan berakar pada pandangan hidup bangsa dan falsafah hidup bangsa. Dengan demikian, ideologi tersebut akan dapat berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat dan kecerdasan kehidupan bangsa. Hal ini adalah suatu prasyarat bagi suatu ideologi. Berbeda halnya dengan ideologi yang diimpor, yang akan bersifat tidak wajar dan sedikit banyak memerlukan pemaksaan oleh sekelompok kecil manusia (minoritas) yang mengimpor ideologi tersebut. Dengan demikian, ideologi tersebut menjadi bersifat tertutup.
→ Leave a CommentCategories: Pancasila