dhiniy’s Blog

Aplikasi Nilai, Norma dan Moral yang berlaku Dalam Masyarakat

April 14, 2009 · Leave a Comment

Pada hakikatnya, norma-norma yang berlaku dalam masyarakat adalah semua kaidah atau peraturan yang mengatur pergaulan hidup manusia ditengah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dengan peraturan itu kehidupan manusia menjadi tertib, teratur, rukun dan damai serta menghargai hak-hak asasi manusia. Dalam suasana tertib, rukun dan damai manusia dapat menunaikan tugas dan kewajibannya secara baik sehingga hasilnya dapat maksimal dan pada akhirnya mampu meningkatkan kesejahteraan hidupnya.

Ada 4 macam norma yang berlaku di masyarakat yaitu:

1. Norma Agama

2. Norma Kesusilaan

3. Norma Kesopanan

4. Norma Hukum

Pada prinsipnya, orang yang sudah melaksanakan norma agama berarti ia telah melaksanakan norma-norma yang lainnya, yakni melaksanakan norma kesopanan, kesusilaan dan norma hukum. Hal ini dapat dipahami dan dimengerti lewat sikap, tingkah laku dan perbuatan anggota masyarakat sehari-hari yang senantiasa berbuat kebaikan, menghargai orang lain dan menghormati hak-hak orang lain. Orang yang melakukan kebaikan berarti orang tersebut menjalankan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat. Sebaliknya, bila orang itu malakukan kejahatan berarti ia telah melakukan pelanggaran terhadapa norma-norma yang berlaku dalam masyarakat.

Contoh, korupsi berarti mangambil sesuatu yang bukan menjadi haknya. Seseorang yang melakukan korupsi berarti dia telah melakukan perbuatan yang melanggar norma-norma yang berlaku dalam masyarakat dan Negara termasuk didalamnya yaitu norma agama, kesusilaan, kesopanan dan norma hukum.

  • Sanksi Norma Agama bagi si Koruptor adalah siksaan neraka yang diterima di akhirat nanti.
  • Sanksi Norma Kesusilaan bagi si Koruptor adalah perasaan kurang nyaman pada dirinya karena merasa bersalah, menyesal, takut, malu, dan sebagainya.
  • Sanksi Norma Kesopanan bagi si Koruptor adalah kebencian, cemoohan, dan hinaan dari masyarakat yang pada akhirnya membuatnya merasa dikucilkan dan terasingkan.
  • Sanksi Norma Hukum bagi si Koruptor adalah jatuhan hukuman sesuai dengan proses dan aturan hukum yang berlaku.

Categories: Pancasila

0 responses so far ↓

  • There are no comments yet...Kick things off by filling out the form below.

Leave a Comment