dhiniy’s Blog

Sistem Ketatanegaraan Indonesia

April 14, 2009 · Leave a Comment

Sistem ketatanegaraan bangsa Indonesia tercermin pada UUD 1945. Sejak merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 hingga sekarang, Indonesia telah beberapa kali mengalami perubahan konstitusi. Perubahan ini disebabkan oleh perkembangan sejarah ketatanegaraan Indonesia yang terus mengalami dinamika menuju suatu tatanan pemerintahan Negara Indonesia yang lebih baik.

Ada beberapa konstitusi atau UUD yang pernah berlaku di Indonesia sejak kemerdekaannya tanggal 17 Agustus 1945 sampai sekarang. Konstitusi-konstitusi tersebut antara lain:

1. UUD 1945

2. UUD RIS 1949

3. UUDS 1950

4. UUD 1945

5. UUD 1945 hasil amandemen

Karena pelaksanaan sistem ketatanegaraan kita bersumber dari UUD 1945, maka dari beberapa kali penyempurnaan yang dilakukan pada UUD 1945 yang telah mengalami beberapa kali amandemen menunjukkan masih adanya kekurangan yang masih harus terus disempurnakan. Kembali lagi pada kasus masalah pelanggaran dan penyelewengan terhadap UUD 1945 yang telah dibuat, membuat pelaksanaannya belum berjalan maksimal sehingga masih banyak kekacauan yang terjadi terhadap bangsa ini.

Untuk itu sangat dibutuhkan kesadaran hukum yang tinggi pada diri masing-masing warga Negara untuk menjaga dan menegakkan hukum yang sudah ada agar tercipta kenyamanan dan keamanan di Negara Indonesia. Jika pelaksanaannya berjalan sebagaimana mestinya dan sanksi yang tegas diberikan kepada para aparat atau siapapun yang melakukan pelanggaran dan penyelewengan, sistem ketatanegaraan kita sudah cukup bagus.

Categories: Pancasila

0 responses so far ↓

  • There are no comments yet...Kick things off by filling out the form below.

Leave a Comment