Selama ini yang menyebabkan belum tegaknya supremasi hukum di Indonesia dikarenakan moral para pelaku penegak hukum yang belum menjalankan aturan-aturan hukum sebagaimana mestinya. Moral para pelaku penegak hukum yang sadar hukum namun masih tetap melakukan pengkhianatan terhadap hukum bahkan kebenaran hukum dapat dijual dengan uang. Sehingga timbul kondisi dimana hanya orang berduit saja yang punya hukum.
Untuk itu perlu adanya sanksi yang tegas dan pelaksanaan sanksi tesebut dijalankan dengan baik sehingga memberikan efek jera dan takut buat seseorang untuk melakukan pelanggaran dan penyelewengan hukum. Kontrol yang jeli dari pemerintah negara terhadap para aparat hukumnya untuk tidak segan melakukan restrukturisasi kepada para aparat hukum yang melakukan pelanggaran dan penyelewengan bahkan pengkhianatan terhadap hukum dan memberikan sanksi yang tegas kepada mereka.
Dengan menempatkan orang-orang yang jujur dan bertanggung jawab akan menciptakan lingkungan hukum yang dijalankan sebagaimana mestinya yang akan menghadirkan keserasian, keselarasan, serta keseimbangan dalam kehidupan bermasyarakat warga negara Indonesia.
Serta harus dibina moral masyarakat untuk bisa taat hukum. Karena seringkali kita menemui banyak sekali peraturan-peraturan yang dilanggar masyarakat kita dalam keseharian. Contohnya adalah masih banyak masyarakat yang belum menaati peraturan dalam berlalu lintas. Contoh tersebut menunjukkan untuk hal-hal yang kecil saja kita masih banyak melakukan pelanggaran, sehingga menganggap pelanggaran hukum seperti hal yang biasa saja tanpa ada rasa penyesalan atau takut.
Perlu adanya komunikasi para aparatur hukum dan masyarakat tentang sejumlah permasalahan pelanggaran hukum yang terjadi. Untuk dapat menemukan sebuah solusi dan jawaban mengapa pelanggaran itu terjadi. Tentunya perlu didengarkan keluhan masyarakat, sehingga peraturan yang dibuat berkesan merupakan keputusan yang disepakati bersama.
0 responses so far ↓
There are no comments yet...Kick things off by filling out the form below.